Selasa, 17 November 2015

Sewa Pengacara, Pemkot Resmi Ajukan Banding

 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Pemkot banding lantaran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang mengabulkan gugatan Sittiara cs.

"Kita sudah daftarkan banding di pengadilan pada akhir pekan lalu," ungkap Manai Sofyan, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Makassar, Selasa (17/11/15).    Baca...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar